WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM
Pengertian
hokum menurut JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum
sebagai perauran yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri
hukum :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber
hukum formal :
-
Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
-
Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
-
Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
-
Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
-
Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
Pembagian
hukum :
1.
Menurut sumbernya:
-
Hukum Undang-undang
-
Hukum kebiasaan
-
Traktat
-
Yurispridensi
2.
Menurut bentuknya:
-
Hukum tertulis
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut tempat berlakunya:
-
Hukum nasional
-
Hukum internasional
-
Hukum asing
-
Hukum gereja
4.
Menurut waktu berlakunya:
-
Ius Constitutuum
-
Ius Constituendum
-
Hukum Asasi
5.
Menurut cara mempertahankannya:
-
Hukum material, contohnya: hukum perdata
-
Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6.
Menurut sifatnya:
-
Hukum yang memaksa
-
Hukum yang mengatur
7.
Menurut wujudnya:
-
Hukum objektif
-
Hukum subjektif
8.
Menurut isinya:
-
Hukum privat (hukum sipil)
-
Hukum publik (hukum negara)
Hukum
yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan
menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem
nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu
: sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang
kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai
suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi
kepentingan orang-orang dalam masyarakat.
Agar
masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan
kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya
dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah
sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Tugas
pokok negara:
-
Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
-
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah
tercapainya tujuan sosial
Sifat-sifat
negara:
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain karena sifat melekat pada negara merupakan
manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
-
Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
-
Sifat monopoli. Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
-
Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Bentuk
negara:
a.
Negara Kesatuan (unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu
berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
-
dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan
dalam negara
-
dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
b.
Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c.
Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung
dalam "The British Commonwealth of Nations"
d.
Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang
kepala negara.
Ø Uni
Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian,
mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
Ø Uni
Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang
kepala negara yang sama.
e.
Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara
lain.
Unsur-unsur
negara:
a. Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara
a. Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara
b.
Rakyat, mencakup semua orang yang ada di dalam wilayah negara
c.
Pemerintah, sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat warganya
d.
Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara
karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi
tujuan negara tersebut.
Tujuan
Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
yakni:
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e.
Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu negara
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan yang
ada.
Sifat-sifat
kedaulatan:
-
Permanen
-
Absolut
-
Tidak terbagi-bagi
-
Tidak terbatas
Sumber-sumber
kedaulatan:
-
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga
suatu kehendak Tuhan
-
Teori Kedaulatan Rakyat
Negara
terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan
mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan
ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke, Montesquieu
-
Teori Kedaulatan Negara
Negara
terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan
ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
-
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.
Sampai
sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang
sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun
berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil
sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran
2.
Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang
dihadapi
3.
Hukum sebagai kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4.
Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah
hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk
tertulis
5.
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6.
Hukum sebagai keputusan penguasa
7.
Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara
unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8.
Hukum sebagai sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang
apa yang dianggap baik dan buruk.
Pendapat
para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a.
Negara lebih tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori
absolutisme (tokoh: Puchta)
b.
Negara sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap
dualisme antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c.
Negara harus tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan
hukum. (Tokoh: Krabbe)
Negara
hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
-
adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
-
pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara
hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
-
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
-
Pemisahan kekuasaan
-
Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
-
Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah
yang melanggar batas-batas kewenangannya
Menurut
sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a.
Supremasi dari hukum
b.
Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c.
Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara
tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan
dalam arti luas:
-
Segala usaha dan kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi
tercapainya tujuan negara
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut
dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemisahan
kekuasaan menurut Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Sedangkan menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving,
rechtspraak, politie, dan bestuur.
Pemerintah
dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di
dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan
tertinggi). Hal ini berarti Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan
pemerintahan negaranya. Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya.
Presiden dan para menteri inilah pemerintah dalam arti sempit
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a.
Penduduk
ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok
dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
-
Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
-
Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b.
Bukan Penduduk
ialah
mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut
Asas
Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1.
Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
-
Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-
Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
Konflik
antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali
(apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang
dibagi menjadi:
-
Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
-
Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di
Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945,
yaitu:
1.
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga
negara.
2.
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga
negara Republik Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Indonesia
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada
waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
d.
Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e.
Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orangtuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya
j.
Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.
Selanjutnya
dalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan
RI dapat diperoleh karena: kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan,
pewarganegaraan, mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari
perkawinan, dan karena pernyataan.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara:
-
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
tanpa kecuali
-
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
-
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
-
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran