Business Correspondence

Sabtu, 17 Oktober 2015

1. What is Business Correspondence?

Business correspondence is an instrument of decision making in the business world. Business correspondence includes all types of notes, minutes, memos, letters as well as electronic mails and messages. Correspondence does not exist in a vacuum nor does it have a rigid format prescriptions. Correspondence provides a record of transactions in business and industry that can be referred to and checked.

2. Should we study Business Correspondence?

Several surveys on international business transactions explained that about 80% of communication activities and import-export business interaction is usually done through correspondence (correspondence) mainly by means of telex, faxcimili and particularly by e-mail. While the rest is usually conducted through face to face negotiation face to face negotiation. This means that the correspondence holds a very important role in international trade in general.
Results of the negotiations face to face face to face negotiation will ultimately be formulated and documented in the form of correspondence or correspondence. Because the results of face-to-face meeting of the two sides are negotiating will be formalized in the form of notes or minutes minutes. The minutes as written records that would normally be initialed (given initial) of each of the negotiating parties, as a sign of a tentative deal.
Thus it is clear that even though a transaction is done by face to face, in the end remains to be formulated in writing, or in the form of documents and correspondence. So any way used in the transaction either through correspondence or negotiation face to face, in the end correspondence will still play a role which is important, because in the absence of correspondence through the media regular mail, telex, facsimile, email, etc. then a trade especially export-import it seems impossible can be done.

3. Find minimum 6 Business Correspondence!

1. Letter of Complaint

A letter of complaint will almost certainly result in an official response if you approach it from a businesslike perspective. Make the complaint brief, to the point and polite. Politeness pays off regardless of the extent of anger you are actually feeling while composing this type of business letter.

2. Resume Cover Letter

A cover letter that accompanies a resume should revel in its brevity. You should take as little time and as few words as possible to accomplish one task: persuading the reader to anticipate reading your resume. Mention the title of the job for which you are applying, as well or one or two of your strongest selling points.

3. Letter of Recommendation

A recommendation letter allows you to use a few well-chosen words to the effect of letting someone else know how highly you value a third party. Resist the temptation to go overboard; approach your recommendation in a straightforward manner that still allows you to get the point across.

4. Letter of Resignation

An official letter of resignation is a business letter that should be fair and tactful. Be wary of burning any bridges that you may need to cross again in the future. Offer a valid reason for your resignation and avoid self-praise.

5. Job Applicant Not Hired

In some cases you may be required to write a business letter that informs a job applicant that he was not chosen for an open position. Offer an opening note of thanks for his time, compliment him on his experience or education and explain that he was just not what the company is looking for at the present time.

6. Declining Dinner Invitation

Declining a dinner invitation is a topic for a business letter that, if not done tactfully, may result in a social disadvantage. Extend your appreciation for the invitation and mention that you already have an engagement for that date. Do not go into detail about what the engagement is.

7. Reception of Gift

It is very polite to return a formal business response letting someone know that you have received her gift. Extend a personalized thanks to let her know that you are exactly aware of the contents of the gift. If possible, it is a good idea to include a sentiment suggesting that you have put the gift to use.
Several surveys on international business transactions explained that about 80% of communication activities and import-export business interaction is usually done through correspondence (correspondence) mainly by means of telex, faxcimili and particularly by e-mail. While the rest is usually conducted through face to face negotiation face to face negotiation. This means that the correspondence holds a very important role in international trade in general.
Results of the negotiations face to face face to face negotiation will ultimately be formulated and documented in the form of correspondence or correspondence. Because the results of face-to-face meeting of the two sides are negotiating will be formalized in the form of notes or minutes minutes. The minutes as written records that would normally be initialed (given initial) of each of the negotiating parties, as a sign of a tentative deal.
Thus it is clear that even though a transaction is done by face to face, in the end remains to be formulated in writing, or in the form of documents and correspondence. So any way used in the transaction either through correspondence or negotiation face to face, in the end correspondence will still play a role which is important, because in the absence of correspondence through the media regular mail, telex, facsimile, email, etc. then a trade especially export-import it seems impossible can be done.





Source : 

1
2

Badan Usaha di Indonesia

Senin, 12 Oktober 2015

Terdapat 3 jenis badan usaha di Indonesia, yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Berikut ini penjelasan dari masing masing badan usaha :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang apapun yang sebagian atau seluruh dari modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain oleh Undang-undang. BUMN merupakan badan usaha yang tunduk dan patuh terhadap semua peraturan hukum di Indonesia. BUMN juga dibagi menjadi 3 golongan lagi, yaitu :

A. Perusahaan Jawatan (Perjan)

     Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab

kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan  sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

B. Perusahaan Umum (Perum)

     Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.

C. Perusahaan Perseroan (Persero)

     Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum.

2. Badan Usaha Milik Swasta 

    Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

    Sesuai bentuknya, Badan Usaha Milik Swasta dibedakan menjadi :

A. Perseorangan

     Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.

B. Firma

     Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.


C. Persekutuan Komanditer (CV)

     Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. 
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

D. Perseroan Terbatas (PT)

     Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

E. Yayasan

     Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

3. Koperasi

    Secara umum koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesia pun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.

Berikut ini Prosedur dan Legalitas pendirian badan usahaa :

Dalam membangun sebuah badan usaha, yang harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, adit distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
  2. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
  3. Izin Domisili
  4. Izin Gangguan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin dari Dep.Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Contoh Draft Kontrak Kerja :

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG

Antara
Laundry Soft
dengan
IT Centre Cempaka Mas
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal …………… kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Laundry Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

    Pihak Pertama              Pihak Kedua






( …………………. )       (…………………… )










Source :

http://evimargaretha23.blogspot.co.id/2014/11/macam-macam-bentuk-badan-usaha.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html

Kewirausahaan di Bidang Teknologi Informasi

Jumat, 02 Oktober 2015

            Kewirausahaan atau bisa disebut juga entrepreneurship itu berasal dari bahasa Perancis yang artinya Perantara. Kewirausahaan menurut Wikipedia adalah sebuah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi misi ke dalam kehidupan. Adapun visi tersebut berupa ide ide yang inofatif, sebuah peluang, atau cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Atau ada beberapa pengertian lain dari beberapa ahli tentang Kewirausahaan, yaitu :
     ·         Peter F Drucker,
Kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different).
     ·         Thomas W Zimmerer,
Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari .
     ·         Robbin & Coulter,
Entrepreneurship is the process whereby an individual or a group of individuals uses organized efforts and means to pursue opportunities to create value and grow by fulfilling wants and need through innovation and uniqueness, no matter what resources are currently controlled.
Kewirausahaan adalah proses dimana  seorang individu  atau  kelompok individu  menggunakan  upaya terorganisir  dan  sarana untuk  mencari peluang untuk  menciptakan nilai  dan  tumbuh  dengan  memenuhi  keinginan  dan kebutuhan  melalui  inovasi      dan keunikan, tidak  peduli  apa  sumber daya yang saat ini  dikendalikan. 
     ·         Soeharto Prawiro, 1997
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth).
     ·         Acmad Sanusi, 1994
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis.
     ·         Harvey Leibenstein 1968, 1979
Kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
     ·         Penrose 1963
Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.

Selanjutnya diungkapkan pula 3 tipe utama dari wirausaha, yaitu:
      -          Wirausaha Ahli (Craftman).
Wirausaha ahli atau seorang penemu memiliki suatu ide yang ingin mengembangkan proses produksi sistem produksi, dan sebagainya. Dia cenderung membuat model percobaan laboratorium dan sebagainya.  Di ajuga menjual lisensi idenya untuk dijadikan produk komersial. Pengetahuannya lebih banyak pada bidang teknis produksi dibandingkan pengetahuan dibidang pengawasan, financing, dan sebagainya. Wirausaha ahli ini biasanya seseorang yang bekerja ada sebuah perusahaan besar kemudian keluar sebagai pegawai dan memulai bisnisnya sendiri.
      -          The Promoter
The promoter adalah seorang indiviu yang yang tadinya mempunyai latar belakang pekerjaan sebagai sales atau bidang marketing yang kemudian mengembangkan perusahaan sendiri. Keterampilan yang ia miliki biasanya merupakan faktor pendorong untuk mengembangkan perusahaan yang baru ia rintis.
     -          General Manager
General Manager adalah seorang individu yang ideal yang secara sukses bekerja pada sebuah perusahaan dia banyak menguasai keahlian bidang, produksi, pemasaran, permodalan, dan pengawasan.

Ketika membicarakan rencana memulai usaha, hal pertama yang akan ditanyakan adalah “modal yang dibutuhkan berapa?” karena sebagian besar orang beranggapan bahwa modal selalu identik dengan uang. Padahal, sebenarnya modal hanya memiliki presentase 10% dari semua modal yang dibutuhkan entrepreneur untuk memulai bisnisnya.

Tidak adanya modal uang maupun investasi, selalu menjadi alasan semua orang. Sudah menjadi hal biasa jika membuka sebuah usaha hanya menjadi angan – angan saja, tanpa adanya action apapun. Bahkan banyak pula orang yang takut berangan – angan memiliki usaha, karena mereka merasa tidak memiliki cukup uang untuk dijadikan modal.

Saya juga tertarik untuk berbisnis, namun saya masih belum bisa menemukan passion atau kemauan dalam diri saya yang mampu mendorong saya untuk memulai bisnis. Saran saya untuk kalian yang membaca, jangan hanya ikut – ikutan untuk memulai bisnis jika memang tidak mempunyai passion atau kemampuan di bidang apapun.

Usaha yang saya minati sebenarnya ada dibidang olshop, namun saya masih kurang percaya diri untuk memulai bisnis seperti itu, belum lagi modal yang harus dikeluarkan serta waktu yang harus di sisihkan untuk mengurus olshop yang saya buat nantinya. Mungkin untuk kedepannya saya harus menyiapkan persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk membuka bisnis olshop tersebut.

Untuk rencana memulai bisnis yang saya pikirkan adalah, bagaimana mengumpulkan modal, menyisikan waktu, tekun dalam menjalani bisnis, pandai bicara di depan umum.










Source :