ISD BAB 5 , Warganegara dan Negara

Kamis, 01 November 2012


WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. HUKUM
Pengertian hokum menurut JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai perauran yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum formal :
- Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
- Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Traktat
- Yurispridensi
2. Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya:
- Ius Constitutuum
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
5. Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material, contohnya: hukum perdata
- Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6. Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya:
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
8. Menurut isinya:
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat.

Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas pokok negara:
- Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan sosial
Sifat-sifat negara:
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain karena sifat melekat pada negara merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
- Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk negara:
a. Negara Kesatuan (unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
- dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
- dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c. Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam "The British Commonwealth of Nations"
d. Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
Ø Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
Ø Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
e. Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara lain.
Unsur-unsur negara:
a. Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara
b. Rakyat, mencakup semua orang yang ada di dalam wilayah negara
c. Pemerintah, sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya
d. Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi tujuan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. yakni:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e. Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan yang ada.
Sifat-sifat kedaulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber-sumber kedaulatan:
- Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga suatu kehendak Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke, Montesquieu
- Teori Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
- Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4. Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Pendapat para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a. Negara lebih tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme (tokoh: Puchta)
b. Negara sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c. Negara harus tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum. (Tokoh: Krabbe)
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
- adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan
- Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya
Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a. Supremasi dari hukum
b. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c. Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala usaha dan kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.
Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negaranya. Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya. Presiden dan para menteri inilah pemerintah dalam arti sempit
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
- Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
- Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut
Asas Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1. Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
Konflik antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang dibagi menjadi:
- Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
- Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya
j. Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena: kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari perkawinan, dan karena pernyataan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara:
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran

ISD BAB 4 , Pemuda dan Sosialisasi


Pengertian Pemuda

Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia  5–30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

Pengertian Sosialisasi

Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan - internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.

Internalisasi, Belajar dan Spesialisasi

Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

 Proses Sosialisasi

Menurut teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut:
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagai lomba.
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula.
Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.

Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.

Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda

Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan:
Landasaan idiil : Pancasila
Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembngan generasi muda

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.

Masalah-Masalah Generasi Muda

Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan
masyarakat termasuk generasi muda.
Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang
diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri,
tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
Idealisme dan daya kritis
Dinamika dan kreatifitas
Keberanian mengambil resiko
Optimis dan kegairahan semangat
Sikap kemandirian dan disiplin murni
Terdidik
Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
Patriotisme dan nasionalisme
Sikap kesatria
Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

Tujuan Pokok Sosialisasi

Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

Mengembangkan Potensi Generasi Muda

Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri. Untuk mengembangkan ide-ide / gagasan-gagasan itu, Institut Teknologi Maschussets (MIT) Universitas Oregon dan Universitas Carnegie Mellon (CMU), telah membuat proyek bersama berjangka waktu lima tahunan, melibatkan sekitar 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam program-program belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science Foundation (NSF), di masing-masing pusat inovasi universitas-universitas tersebut. Hasil yang dicapai proyek itu : Lebih dari dua lusin produk, proses atau pelayanan baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh hasil penjualan sebesar $46,5 juta (Kingsbury. Louise, 1978:59).

Gagasan dan pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.

Sebagaimana upaya bangsa Indonesia unrtuk mengembangkan potensi tenaga muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.

Studi Kasus :
Pemuda adalah golongan manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila di kaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

PERGURUAN TINGGI adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta

Dikutip dari : http://fim-a-racing.blogspot.com/2011/10/tugas-isd-bab-4.html dan http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan.html