Alasan Mengapa IMK Digunakan

Senin, 17 Maret 2014

Interaksi Manusia dan Komputer atau yang sering di sebut IMK adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dan komputer yang meliputi perancangan, evaluasi, dan implementasi antarmuka pengguna komputer agar mudah digunakan oleh manusia. 

Ilmu ini juga berusaha menemukan cara yang paling efisien untuk merancang pesan elektronik dan membuat komputer lebih nyaman digunakan. Manusia akan terus mencoba membuat aplikasi yang lebih mudah digunakan sehingga orang tua maupun anak-anak lebih cepat memahami tanpa harus kebingungan , itu tentang alasannya .

Saya akan menambahkan sedikit tentang peran atau tujuan utamanya dari IMK :

1. Memudahkan manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai macam umpan balik selama dia bekerja pada sebuah sistem komputer .

2. Pastinya menghasilkan sistem yang nyaman digunakan , efisien , dan efektif .

Kita juga butuh IMK agar kita lebih cepat dalam mengerjakan suatu pekerjaan serta kita juga dapat membuat waktu pengerjaannya lebih singkat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan .

Model IMK juga melibatkan 3 komponen yaitu Pengguna Interaksi Sistem .

Plagiarisme dan Undang-Undang yang Mengaturnya



Akhirnya ada tugas lagi :D

Oke kali ini gue bakal coba bahas tentang Plagiarisme dan Undang Undang yang mengatur tentang Plagiarisme tersebut .

Plagiarisme atau bahasa anak gaul sekrang mah plagiat , merupakan penjiplakan atau pengambilan karangan atau karya , pendapat orang lain dan menjadikannya milik karya , pendapat atau karangan sendiri . Plagiat dapat di anggap sebagai tindak pidana juga loh :D tau kenapa ? Soalnya Plagiat itu merupakan mencuri hak orang lain . Misalkan ada pelaku plagiarism di dalam lingkungan sekolah atau kampus , maka si pelaku dapat di kenakan hukuman berat seperti di keluarkan dari sekolah itu atau universitas tersebut . Pengertian plagiarism dalam literature juga ada nih , yaitu ketika seseorang mengaku atau member kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ddi tulis orang lain, atau juga mengambil mentah mentah dari tulisan hasil karya orang lain tanpa member sumbernya , ya bias dibilang asal copas gitu sih :D haha .
Oh ia , ada esensi utamanya dari plagiarism nih : Menjiplak ide , gagasan atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya  terus bias menimbulkan asumsi yang salah mengenai asal muasalnya atau bias juga dengan mengambil gagasan dan mengakuinya bahwa karya itu adalah karyanya . Plagiarisme dan berbagai bentuk kecurangan apapun di bidang akademik sangat dilarang oleh banyak universitas karena alasan yang sederhana , bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak , dan bagi banyak ilmuwan keberanan ilmiah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga .
Berikut ini gue mau nyebutin kecurangan plagiarisme yang meliputi tindakan , yaitu :
1.       Menggunakan bantuan dalam ujian (hp, buku, catatan dsb) dimana penggunaannya tidak mendapatkan izin secara terbuka .
2.       Mencoba membaca apa yang di tulis peserta lain selama ujian atau bertukar informasi dalam atau diluar tempat ujian (nyontek gitu :D)
3.       Memakai identitas orang lain selama ujian berlangsung (joki ujian nih :D haha)
4.       Sudah mempunyai soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian di laksanakan .
5.       Memalsukan atau membuat jawaban wawancara atau survey atau data riset .
Nah definisi di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan dan plagiarism dalam situasi ujian atau test . Ini berarti bahwa defimisi itu tidak berlaku untuk plagiarism yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain untuk tesis atau paper . Plagiarisme semacam ini di kategorikan sebagai plagiarism tidak sengaja , yaitu plagiarism yang terjadi karena ketidak tahuan (terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan paraphrase).
Mungkin cuma segitu yang gue tau tentang pengertian Plagiarisme , dan di bawah ini gue mau ngasih undang undang yang mengatur tentang plagiarism tersebut .

Plagiarisme serta undang undang yang mengaturnya :

Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).

Definisi Plagiarisme (wikipedia):

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
 menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
§  Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§  Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
§  Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
§  Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
§  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
§  Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§  Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
§  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
§  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
§  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
§  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
§  mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu  mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya . 

Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana . 
dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

Pasal 72 ayat (1) :


“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


 Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.      Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

Sumber Wikipedia .