Akhirnya ada tugas lagi :D
Oke kali ini gue bakal coba bahas tentang Plagiarisme dan
Undang Undang yang mengatur tentang Plagiarisme tersebut .
Plagiarisme atau
bahasa anak gaul sekrang mah plagiat , merupakan penjiplakan atau pengambilan
karangan atau karya , pendapat orang lain dan menjadikannya milik karya ,
pendapat atau karangan sendiri . Plagiat dapat di anggap sebagai tindak pidana
juga loh :D tau kenapa ? Soalnya Plagiat itu merupakan mencuri hak orang lain .
Misalkan ada pelaku plagiarism di dalam lingkungan sekolah atau kampus , maka
si pelaku dapat di kenakan hukuman berat seperti di keluarkan dari sekolah itu
atau universitas tersebut . Pengertian plagiarism dalam literature juga ada nih
, yaitu ketika seseorang mengaku atau member kesan bahwa ia adalah penulis asli
suatu naskah yang ddi tulis orang lain, atau juga mengambil mentah mentah dari
tulisan hasil karya orang lain tanpa member sumbernya , ya bias dibilang asal
copas gitu sih :D haha .
Oh ia , ada esensi utamanya dari plagiarism nih : Menjiplak
ide , gagasan atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya terus bias menimbulkan asumsi yang salah
mengenai asal muasalnya atau bias juga dengan mengambil gagasan dan mengakuinya
bahwa karya itu adalah karyanya . Plagiarisme dan berbagai bentuk kecurangan
apapun di bidang akademik sangat dilarang oleh banyak universitas karena alasan
yang sederhana , bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak ,
dan bagi banyak ilmuwan keberanan ilmiah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan
menjadi berharga .
Berikut ini gue mau nyebutin kecurangan plagiarisme yang
meliputi tindakan , yaitu :
1.
Menggunakan bantuan dalam ujian (hp, buku,
catatan dsb) dimana penggunaannya tidak mendapatkan izin secara terbuka .
2.
Mencoba membaca apa yang di tulis peserta lain
selama ujian atau bertukar informasi dalam atau diluar tempat ujian (nyontek
gitu :D)
3.
Memakai identitas orang lain selama ujian
berlangsung (joki ujian nih :D haha)
4.
Sudah mempunyai soal ujian yang akan dikerjakan
sebelum jadwal ujian di laksanakan .
5.
Memalsukan atau membuat jawaban wawancara atau
survey atau data riset .
Nah definisi di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan
dan plagiarism dalam situasi ujian atau test . Ini berarti bahwa defimisi itu
tidak berlaku untuk plagiarism yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat
draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain untuk tesis atau paper .
Plagiarisme semacam ini di kategorikan sebagai plagiarism tidak sengaja , yaitu
plagiarism yang terjadi karena ketidak tahuan (terutama adalah ketidaktahuan
dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan paraphrase).
Mungkin cuma segitu yang gue tau tentang pengertian Plagiarisme , dan di bawah ini gue mau
ngasih undang undang yang mengatur tentang plagiarism tersebut .
Plagiarisme serta
undang undang yang mengaturnya :
Plagiat itu sendiri merupakan
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu
karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya
ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
(Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).
Definisi
Plagiarisme (wikipedia):
Plagiarisme atau
sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku
plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
menggolongkan
hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
§ Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§ Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
§ Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
§ Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil
sendiri,
§ Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
§ Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung)
tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§ Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
§ menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa
memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
§ mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi
yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
§ menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
§ menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
§ mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena
keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan
sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat
nya baik . untuk itu mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya
tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu
karya .
Dan pelanggaran ini juga diatur
didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang
yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .
dibawah ini jelas sekali undang-undang yang
mengaturnya
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal
2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Pasal 12
Sanksi bagi
Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling
berat terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian sebagai hak mahasiswa
4. Pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Sumber Wikipedia .